Terkait dengan kadar alkoholnya yang ada di ambang batas, member boyband 2PM, Nichkhun harus membayar denda sebesar KRW 4 Juta (USD 3.524 = Rp 33,6 Juta).
Keputusan itu dirilis pada Kamis (30/8) oleh Kantor Kejaksaan Agung Seoul, "Nichkhun sudah mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Tidak ada luka serius, kadar alkohol dalam darahnya sudah menurun, jadi kasus ini sudah selesai dengan kesimpulan bersama (tanpa adanya tekanan hakim/pengacara). Jadi tidak perlu adanya investigasi lebih lanjut," seperti dilansir allkpop.com.
Nichkhun sendiri memang didakwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Sehingga kadar alkohol darahnya mencapai 0,056% saat terlibat dalam kecelakaan kecil ketika hendak dalam perjalanan pulang.
Imbas dari kecelakaan itu sendiri, Nichkhun memilih untuk hiatus dalam kegiatan 2PM sementara. Terbukti dirinya tidak ikut dalam konser JYP Nation yang digelar di bulan Agustus lalu.
Bahkan ketika 2PM memiliki rencana comeback di bulan September ini, kepastian Nichkhun terlibat masih tanda tanya.
Source : kapanlagi.com
0 komentar:
Posting Komentar